CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi menegaskan hingga jadwal resmi kampanye
tiba 25 Oktober, pihaknya akan terus melakukan penertiban spanduk atau
tempelan lainnya yang sudah menyalahi aturan. Pasalnya, pemasangan
spanduk atau alat propaganda politik telah melanggar Perda K3.
Kepala
Satpol PP Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, spanduk yang tertempel
saat ini, khususnya bentuk promosi diri sudah semakin tak terkendali.
Pasalnya, hampir di setiap sudut, seperti di pohon-pohon atau tiang
listrik hampir semuanya sudah ditempeli.
Untuk itu, pihanya tidak
akan berhenti hari ini saja dalam melakukan penertiban. Selanjutnya,
pihaknya akan menyisir seluruh area untuk melakukan penertiban.
"Kami
tidak akan berhenti. Jadi, saya sudah tugaskan, pada saat patroli
begitu dia menemukan langsung turunkan,"katanya, kepada pewarta, Selasa
(20/9).
Apabila ada calon atau tim yang protes terkait penertiban
ini, dirinya mempersilahkan untuk datang langsung ke kantor Satpol PP
Kota Cimahi.
Dadan berharap seluruh calon atau yang lainnya bisa
memaklumi dan memahami mengenai penertiban ini. Sebab, apa yang sudah
tertempel sudah semakin banyak dan tidak sesuai aturan atau Perda.
"Saya
mohon maaf ke para perorangan kami tertibkan dulu karena sudah tidak
tekendali, mereka sudah masang ditempat bukan semestinya," ujarnya.
Dikatakannya,
penertiban yang dilakukan hari ini juga didasari atas keluhan
masyarakat yang menilai bahwa spanduk atau tempelan lainnya sudah
mengganggu ketertiban umum.
"Ini respon kita terhadap keluhan
masyarkat yang melihat, ko makin semrawut, makin banyak yang memaang
poster-poster tidakk pada tempatnya," pungkasnya.