CIMAHI - Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Cimahi memprediksi akan
ada penerimaan PBB hingga mencapai Rp600 juta dari hasil verifikasi dan
penghapusan Wajib Pajak (WP) di empat kelurahan di Cimahi beberapa waktu
lalu.
Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Yunita R Widiana
menyatakan, tidak menutup kemungkinan pendapatan yang diterima akan
lebih besar terlebih pihaknya akan membangun sistem verifikasi sebelum
WP melakukan pembayaran.
Selain itu, saat ini pihaknya pun telah
mempunyai sistem Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
online bekerjasama dengan notaris dan Kantor Badan Pertanahan Nasional
(BPN) serta PBB monitoring untuk mengetahui tunggakan.
"Hingga
awal triwulan III-2016, realisasi penerimaan seluruh jenis pajak yang
kami terima sudah mencapai 70% dari target yg diminta," katanya, kepada
pewarta, Selasa (20/9).
Lebih lanjut dirinya, mengaku telah
menghapus 2.000 Wajib Pajak (WP) melalui Surat Keputusan Walikota
mengenai verifikasi dan simulasi WP.
Pada triwulan I-2016
pihaknya telah melakukan pemutakhiran data subjek dan objek pajak di
empat kelurahan yakni Cipageran, Karang Mekar, Cigugur Tengah serta
Kelurahan Padasuka.
"Hasilnya, setelah melalui verifikasi dan simulasi kami telah menghapuskan 2.000 WP," katanya, pungkasnya.