"Pendataan aset ini memang harus dilakukan karena memang masih tersebar aset-asetnya. Jadi, dengan terdatanya, terdokumentasikannya, dan teradministrasikannya secara baik, kami jadi tahu di mana saja lokasinya," kata Asisten Pemerintahan Kota Cimahi Maria Fitriani, di Jalan Sangkuriang, belum lama ini.
Maria mengaku belum tahu berapa banyak aset Pemkot Cimahi yang telah terdata. Menurut dia, banyak aset yang sudah lama dibiarkan sehingga menyulitkan pemkot dalam mendata.
"Asetnya menyebar di mana-mana. Ini memang harus kami kumpulkan satu per satu, karena memang ternyata tidak mudah juga mengumpulkan aset-aset yang sudah cukup lama dibiarkan. Misalnya, aset yang sekarang sudah digunakan masyarakat puluhan tahun. Ini juga menjadi permasalahan bagi kami," tuturnya.
Menurut dia, pendataan aset tidak bisa dilakukan dilakukan dengan cepat karena terdapat sejumlah prosedur yang harus ditempuh. "Prosesnya tidak bisa cepat karena mulai dari surat-surat sampai aturannya harus ditertibkan," ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi Hella Harerani beberapa waktu lalu menyebutkan, Pemkot Cimahi memiliki sekitar 500 aset dan baru sekitar setengahnya yang bersertifikat. Mayoritas aset yang dimiliki pemkot berupa jalan,dan selebihnya berupa tanah kosong atau tanah yang sudah ada bangunannya.