CIMAHI - Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi meminta seluruh pihak yang mengajukan permohonan izin penelitian dan survey untuk melaporkan hasil penelitiannya tersebut. Selama ini mereka yang meneliti dan melakukan survey tidak memberikan laporannya.
Kepala Kesbang Cimahi Totong Solehudin mengatakan, menjelang pilkada mulai marak lembaga survey yang ingin berpartisipasi atas pesanan pihak tertentu. Pada umumnya mereka melakukan survey soal popularitas dan elektabilitas calon tertentu.
"Bagi kami silahkan saja kalau memang sudah memenuhi ketentuan. Alangkah lebih baiknya juga kalau kami sendiri tahu hasil dari yang mereka teliti itu. Tapi, mereka selalu beralasan itu bersifat rahasia dan data mentah," katanya, kepada pewarta, Selasa (18/10).
Jangankan lembaga survey politik, mahasiswa yang setiap hari meminta izin penelitian untuk skripsi atau laporan lainnya, tidak pernah memberikan hasil penelitiannya. Sekalipun tidak ada aturan yang mengikat, tapi sudah sepantasnya laporan tersebut diberikan kepada pemda.
Begitu juga dengan fenomena maraknya lembaga survey saat gelaran pesta demokrasi merupakan hal yang wajar. Sebab, biasanya lembaga survey dibutuhkan oleh pihak tertentu untuk mengukur tingkat popularitas dan sebagainya.
Ditegaskan Totong, setiap lembaga survey yang ingin melakukan penelitian di daerah termasuk di Cimahi diwajibkan untuk mengurus izin terlebih dahulu ke Kesbang. Sebab, jika tidak ada izin, survey akan bisa dilakukan.
Dia mengungkapkan, sebelum tahapan Pilkada, ada salah satu lembaga survey yang ingin melakukan survey namun hal tersebut namun ditolak oleh warga karena tidak ada izin.
Diterangkan Totong, syarat mengajukan izin untuk melakukan survey cukup mudah. Lembaga hanya tinggal menyampaikan surat pengantar mengenai tujuan, melampirkan AD/ART latar belakang berdirinya lembaga survey tersebut dan melampikran fotocopy KTP.
Permasalahan lain yang muncul, lanjut Totong, hampir semua lembaga survey yang sudah melakukan penelitian atau survey tidak pernah melapokran hasilnya.