CIMAHI - Sejak April 2016, RW 12 Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ditetapkan sebagai Kampung Keluarga Berencana (KB). Pencanangan Kampung KB tersebut terinspirasi dari pencanangan nawacita yang menjadi Provinsi Jawa Barat sebagai pionir pencanangan program yang akan terus dikembangkan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Cimahi, Erick Yudha menjelaskan, dibentuknya Kampung KB di RW 12 dikarenakan melihat kondisi wilayah tersebut yang bisa dikatakan kumuh, kemudian partisipasi masyarakat dalam hal program KB kurang.
"Setelah kami masuk kesana, kehidupan warga menjadi lebih baik dan masyarakatnya pun ikut berpartisipaso dalam Keluarga Berencana," katanya, kepada pewarta, Jumat (21/10).
Dia menjelaskan perubahan yang terjadi selama enam bulan berjalan adalah mulai tumbuhnya kesadaran masyarkat mengenai KB. Itu artinya, pendampingan yang dilakukan selama enam bulan terakhir berjalan dengan sukses.
Sebetulnya, untuk kriteria program Kampung KB tidak jauh berbeda dengan Program Peningkatatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS). Untuk itu, program P2WKSS dengan program KB di Cimahi disinergikan.
"Apa yang terjadi di Cimahi mungkin berbeda dengan daerah lain, kami kenapa disatukan dengan P2WKSS, supaya programnya terpadu," ujarnya.
Ke depannya, terang Erick, pihaknya menargetkan minimal di setiap kecamatan terdapat Kampung KB. Hal tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya kaum perempuan betapa pentingnta KB.
"Tahun depan kami targetkan ada penambahan dua kampung KB," ucapnya.