CIMAHI,- Kementerian Dalam Negeri gagal melakukan pelelangan untuk pengadaan 8 juta keping blanko KTP-el untuk seluruh daerah di Indonesia. Hal tersebut berdampak kepada lebih dari 15 ribu warga di Kota Cimahi yang telah melakukan perekaman KTP elektronik harus menunggu setidaknya sampai triwulan pertama 2017 untuk memperoleh bentuk fisik KTP-el.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi M Suryadi mengatakan, pada pekan lalu pihaknya menerima surat pemberitahuan mengenai ketersediaan blanko KTP-el dari Kemendagri. Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri gagal melelangkan 8 juta keping blanko KTP-el senilai Rp 115,2 miliar pada awal November lalu.
"Kalau dilanjutkan dengan penetapan pemenang lelang, maka dapat berimplikasi adanya permasalahan hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, buat blanko ini harus menunggu lelang tahun depan, mudah-mudahan bisa dilaksanakan pada awal tahun," kata Suryadi di kantornya, Kompleks Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Senin 21 November 2016.
Dia menyebutkan, selama blanko tidak tersedia pihaknya tetap membuka pelayanan perekaman. Dengan demikian, begitu blanko tersedia kembali maka pihaknya bisa melakukan pencetakan. "Untuk warga yang sudah melakukan perekaman tapi belum menerima KTP-el, kami memberikan suket atau surat keterangan pengganti KTP-el," katanya.
Suryadi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, sehingga warga yang melakukan perekaman di kecamatan tak perlu mengambil suket ke Kantor Disdukcapil. "Jadi suketnya kami bawa ke kecamatan, biar diambil di kecamatan. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh datang ke sini, di sini juga biar enggak penuh. Namun, suket itu tetap baru bisa diambil seminggu setelah perekaman, karena perlu diproses dulu," katanya