Loading...

Pemkot Serius Beri Efek Jera Pembuang Sampah

Administrator 08 Desember 2016 98 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Serius Beri Efek Jera Pembuang Sampah
CIMAHI - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi menegaskan pihaknya tidak main-main dalam hal menjalankan aturan hukuman bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala DKP Aris Permono menyatakan, agar pelakunya jera, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Pihaknya juga sudah menyebar sejumlah spanduk berisi peringatan agar tidak membuang sampah sembarangan beserta denda yang bisa diterapkan. 

"Terakhir kami baru saja melakukan sidang bagi 12 pelaku pembuang sampah sembarangan di Aula Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Jalan Baros," katanya, kepada pewarta, Kamis (8/12). 

Mereka terbukti melakukan pelanggaran yakni membuang sampah sembarangan. Masing-masing warga didenda dengan nilai Rp 150.000. Warga yang mengikuti Tipiring ini merupakan hasil OTT membuang sampah tidak pada tempatnya yang dilakukan tim gabungan pada Selasa (6/12/2016) malam.

Aria menjelaskan, Perda Kota Cimahi tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa bila kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenai hukuman denda. 

"Dendanya besar, sampai Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan penjara. Itu untuk membuat efek jera," katanya.

Masyarakat yang biasa membuang sampah sembarangan di pinggir jalan diimbau tidak mengulangi perbuatannya. Pihaknya, masih akan terus menyusuri sejumlah daerah yang terindikasi dimana sampah sering dibuang sembarangan.

Menurut dia, penanganan sampah akan mudah dilakukan jika masyarakat mau membuang sampah pada tempatnya. "Jika hal itu sudah dilakukan, tugas kami hanya tinggal mengangkut ke TPA," pungkasnya