CIMAHI - Wakil Walikota Cimahi Sudiarto mengakui keberadaan Perda No. 4 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi 2012-2032 belum efektif sebagai acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang karena masih bersifat makro dan perlu di jabarkan secara rinci.
Untuk itu, pihaknya mendorong DPRD membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang merupakan bentuk perencanaan lebih lanjut dan lebih rinci RTRW tingkat kota, provinsi dan tingkat nasional.
"Subtansi yang terdapat pada RDTR kota tidak bisa terlepas dari apa yang telah dicanangkan di dalam RTRW kota, begitu pula RTRW kota tidak bisa terlepas dari RTRW provinsi," katanya, saat memberikan sambutan pada Sidang Paripurna revisi Perda No /2012 di Ruang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Selasa (13/12).
Dia mengungkapkan, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota dengan tingkat ketelitian peta 1 : 5000 yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
RDTR dan peraturan zonasi bermanfaat sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu. Alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat.
"Sebagai ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara keseluruhan," ujarnya.
Manfaat lainnya adalah sebagai ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat bagian wilayah perkotaan (BWP) atau sub BWP.