Loading...

Minimarket Disanksi Akan Bertambah

Administrator 20 Desember 2016 94 kali dilihat
Bagikan:
Minimarket Disanksi Akan Bertambah
CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi menduga akan lebih banyak lagi minimarket yang akan dijatuhi sanksi akibat tidak mengantongi izin. Terakhir, delapan minimarket divonis bersalah dan dikenai denda materi sebesar Rp10 juta akibat melanggar Perda.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Rini Taihuttu menjelaskan, saat ini masih banyak minimarket yang bandel atau perizinannya belum lengkap. Ia memperkirakan, ada sekitar 73 minimarket yang belum berizin atau izinnya belum beres.

"Kita akan jalankan terus penutupan minimarket," katanya, kepada pewarta, Senin (19/12).

Dia menjelaskan, bagi delapan minimarket yang dikenai denda Rp10 juta itu, pihaknya tetap melarang mereka beroperasi selama izinnya belum kelar. Mereka hanya bisa membuka minimraket untuk mengambil barang-barang saja.

Mereka baru bisa mengambil barang dagangan setelah Satpol PP Kota Cimahi membuka segel yang dipasang sejak 2 Desember lalu. Sebelumnya, mereka disegel lantaran belum mengantongi izin.

"Ini hasil tindak lanjut sidang. Jadi, kita hanya buka segel saja untuk mengeluarkan barang-barang," ujarnya.

Ditegaskan Rini, setelah mereka mengambil barang-barang, minimarket tersebut belum bisa beroperasi. Keputusan tersebut juga merupakan hasil sidang. Saat ini para pengusaha kedelapan minimarket masih memproses izin.

"Masih memproses. Mereka sudah pegang surat resi bahwa ada undangan rapat dengan tim Pemeritah Kota Cimahi," beber dia.

Diklaim Rini, penyegelan yang dilakukan Satpol PP terhadap minimarket bandel berdampak terhadap minimarket lainnya. Saat ini, lebih banyak yang mengurus perizinan.

"Paling tidak, mereka sekarang berbondong-bondong untuk membuat izin," kata Rini.