CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diterima ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi masa bakti 2017-2022.
Berdasarkan data yang diterima KPU, pasangan nomor urut satu, Atty Suharti-Achamd Zulkarnain tercatat menerima sumbangan paling besar. Dari pasangan calon, tercatat sumbangan senilai Rp 100 juta.
Sedangkan dari pihak lain atau perseorangan, pasangan yang diusung Partai Golkar, Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menerima sumbangan mencapai 1,5 miliar.
Untuk pasangan nomor dua, yakni Asep Hadad Didjaya-Irma Indriyani, tidak menerima sumbangan dari pihak manapun. Dari rilis yang diterima, pasangan yang diusung Partai Gerindra dan Partai Demokrat tersebut tidak menerima sumbangan dari pihak manapun.
Sedangkan pasangan nomor urut tiga, Ajay M Priatna-Ngatiyana tercatat menerima sumbangan sebesar Rp 370 juta, itupun hanya dari kantong mereka berudua. Sedangkan dari perseorangan, pasangan yang diusung PDIP, PAN, PPP, PKB dan Hanura tersebut nol rupiah.
Komisioner KPU Kota Cimahi, Septian mengungkapkan, laporan dana kampanye baru disampaikan ke publik setelah pada 20 Desember resmi ditutup rentang waktu untuk pelaporan. Semua calon molor menyerahkan LPDSK dari batas waktu yang sudah ditentukan yakni pukul 16.00 WIB.
"Mereka saling tunggu karena ini koalisi. Kemarin hampir habis waktu, sebelum jam 6 (sore) sudah sampai," ujarnya.
Menurutnya, laporan ini dana kampanye telah memberikan kelonggaran kepada pasangan calon. Tapi, untuk penyerahan Laporan penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), pihaknya tidak akan memberikan toleransi. Batas akhir penyerahan LPPDK sendiri berakhir pada 12 Februari 2017. Apabila telat, sanksinya pasangan calon akan didiskualifikasi.
"Sekarang masih diberikan kelonggaran tapi kalau nanti tidak diberikan kelonggaran," pungkasnya.