CIMAHI - Pada tahun anggaran 2017, Pemkot Cimahi mendapatkan kucuran anggaran dari Kementerian Keuangan khususnya dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp55,382 miliar. Anggaran tersebut merupakan apresiasi pemerintah pusat atas kinerja tertentu yang telah dilakukan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Hella Haerani mengungkapkan, Cimahi mendapatkan dana tersebut berkat pencapaian prestasinya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2016. Untuk itu, pada tahun ini Cimahi telah mendapatkan bantuan.
"Peruntukan dana tersebut antara lain untuk sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, ekonomi serta kesejahtraan rakyat," katanya, kepada pewarta, Rabu (25/1).
Hella menjelaskan, pemberian anggaran tambahan itu dimaksudkan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada daerah yang mempunyai kinerja baik dalam upaya pengelolaan keuangan dan kesehatan fiskal.
Sedangkan kriteria utamanya adalah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah serta pentetapan Perda APBD tepat waktu.
Selain itu, penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah yang dilihat dari tiga aspek, yakni kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, kinerja pelayanan dasar publik serta kinerja ekonomi dan kesejahtraan.
"Desain penilaian kinerja tersebut dihitung dan dituangkan dalam bentuk pemeringkatan kesehatan dan pengelolaan keungan daerah," ujarnya.
Pada tahun sebelumnya, Kota Cimahi juga mendapatkan bantuan DID sebesar Rp5.000.000.000 karena mendapatkan penghargaan WTP ditahun 2015 yang dipergunakan untuk fungsi pendidikan dengan sifat spesific grand.