Hari ini Selasa tanggal 21 Maret 2017, dilakukan sosialisasi tentang revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek melalui video conference. Video conference diikuti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menkominfo Rudiantara bersama sejumlah Pemerintah Derah yaitu Propinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan. Dalam Vicon ini Kapolri menekankan perlunya dialog yang intens antara pemangku kepentingan dengan DPRD untuk mencegah gesekan antara taksi online dengan konvensional. Sehubungan ada beberapa tempat yang terjadi gejolak, maka perlu dilakukan asistensi untuk mencapai suatu kesepakatan yang rill.
Sementara itu, Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah merupakan salah satu peran dan upaya pemerintah dalam melayani masyarakat dalam konteks transportasi dan tetap hadir dalam mengatur, melayani masyarakat, karena transportasi merupakan kebutuhan masyarakat. Nantinya tarif angkutan online ini akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Diharapkan dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ini dapat melindungi taksi online maupun taksi konvensional.
Dalam revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang akan efektif berlaku pada 1 April 2017 terdapat 11 Point penting yang terdiri dari :
1. Jenis angkutan sewa
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
3. Batas tarif angkutan sewa khusus
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
5. Kewajiban STNK berbadan hukum
6. Pengujian berkala (KIR)
7. Pool
8. Bengkel
9. Pajak
10. Akses Dashboard
11. Sanksi
Dari sosialisasi ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur akan mengadakan Rapat Teknis dengan Dinas Perhubungan. (AHS)