CIMAHI - Untuk membantu proses pembayaran bagi mereka yang menunggak
iuran BPJS sekaligus mendekatkan pembayaran bagi masyarakat yang ingin
membayar tagihan BPJS Kesehatan khususnya bagi kalangan yang mampu, BPJS
resmi menerjunkan 20 kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan KIS.
Kepala
BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Yudha Indrajaya mengungkapkan, kader
JKN-KIS merupakan orang yang memiliki kapasitas sesuai dengan kriteria
tertentu, dan direkrut sebagai mitra untuk melakukan fungsi pemasaran
sosial, kepesertaan, pemberi informasi, menerima keluhan, dan pengingat
serta pengumpul iuran.
"Tidak sembarangan orang yang ingin
menjadi kader JKN. Kader-kader ini dipilih berdasarkan rekomendasi dari
lurah dan kepala desa, tentunya orang ini sudah dikenal oleh masyarakat
di lingkungan desa ataupun kelurahan", katanya, kepada pewarta, Kamis
(6/4).
Mereka yang dijadikan kader mendapatkan rekomendasi dari
20 desa/kelurahan di wilayah kota Cimahi dan kabupaten Bandung Barat
diharapkan mampu bertugas secara maksimal. Dengan berjalannya program
kader JKN-KIS ini akan menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan cakupan
semesta peserta JKN-KIS.
Mekanisme penagihannya adalah para
kader ini aktif mendatangi rumah-rumah berdasarkan data yang diberikan
oleh BPJS. Pada saat proses penagihan mereka menggunakan atribut resmi
BPJS dan para kader harus bisa menjamin masyarakat agar tidak malu
ketika akan membayar iuran bpjs.
"Sistem pembayaran yang
diterapkan setiap kader akan diberikan sebuah alat elektronik dari bank
yang bekerjasama dengan BPJS Cabang Cimahi, sehingga masyarakat tidak
perlu khawatir adanya penipuan," ucapnya.
Berdasarkan peraturan
presiden nomor 19 tahun tahun 2016 pasal 17A ayat 2 berisi:
pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta
membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas)
bulan dan membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri
pemberhentian sementara jaminan. (HDA)