Loading...

20 Kader JKN Bantu Penagihan BPJS

Administrator 07 April 2017 532 kali dilihat
Bagikan:
20 Kader JKN Bantu Penagihan BPJS
CIMAHI - Untuk membantu proses pembayaran bagi mereka yang menunggak iuran BPJS sekaligus mendekatkan pembayaran bagi masyarakat yang ingin membayar tagihan BPJS Kesehatan khususnya bagi kalangan yang mampu, BPJS resmi menerjunkan 20 kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Yudha Indrajaya mengungkapkan, kader JKN-KIS merupakan orang yang memiliki kapasitas sesuai dengan kriteria tertentu, dan direkrut sebagai mitra untuk melakukan fungsi pemasaran sosial, kepesertaan, pemberi informasi, menerima keluhan, dan pengingat serta pengumpul iuran.

"Tidak sembarangan orang yang ingin menjadi kader JKN. Kader-kader ini dipilih berdasarkan rekomendasi dari lurah dan kepala desa, tentunya orang ini sudah dikenal oleh masyarakat di lingkungan desa ataupun kelurahan", katanya, kepada pewarta, Kamis (6/4).

Mereka yang dijadikan kader mendapatkan rekomendasi dari 20 desa/kelurahan di wilayah kota Cimahi dan kabupaten Bandung Barat diharapkan mampu bertugas secara maksimal. Dengan berjalannya program kader JKN-KIS ini akan menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan cakupan semesta peserta JKN-KIS.

Mekanisme penagihannya adalah para kader ini aktif mendatangi rumah-rumah berdasarkan data yang diberikan oleh BPJS. Pada saat proses penagihan mereka menggunakan atribut resmi BPJS dan para kader harus bisa menjamin masyarakat agar tidak malu ketika akan membayar iuran bpjs.

"Sistem pembayaran yang diterapkan setiap kader akan diberikan sebuah alat elektronik dari bank yang bekerjasama dengan BPJS Cabang Cimahi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adanya penipuan," ucapnya.

Berdasarkan peraturan presiden nomor 19 tahun tahun 2016 pasal 17A ayat 2 berisi: pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan dan membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. (HDA)