CIMAHI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi mengaku telah mempersiapkan draft revisi Perda RTRW apabila proyek pembangunan jalur Light Rail Transit (LRT) Bandung Raya benar-benar melintasi sejumlah titik di Cimahi.
Kepala Bappeda Kota Cimahi, Tata Wikanta mengungkapkan, dalam Perda RTRW saat ini belum ada aturan bahwa Jalan Nasional akan dijadikan trase LRT. Keberadaan moda transportasi baru itu diharapkan akan semakin meningkatkan animo masyarakat menggunakan transportasi publik.
"Pada tahun ini kami sudah mempersiapkan revisi Perda RTRW nya. Kalau ternyata proyek LRT itu akan dilanjutkan," katanya, kepada pewarta, Jumat (28/4).
Menurutnya, karena LRT itu suatu kebutuhan sebagai pelengkap Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) agar masyarakat Cimahi bisa terfasilitasi nantinya. Meski begitu, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh terkait rencana proyek pembangunan.
Menurut Tata, sejauh ini Pemkot Cimahi baru mendapat informasi jika dalam proyek LRT itu akan dibangun beberapa trase diJalan Nasional seperti Jalan Amir Mahmud hingga Jalan Cibeureum. Pembahasan terakhir terkait LRT pada 2016, baru sampai konsep dan sampai hari ini belum ada pembahasan lanjutan.
"Kalau posisi spesifikanya belum ada, apakah nanti akan di tengah, di samping atau di mana, itu belum dibahas lebih lanjut," katanya.
Rencananya, jalur LRT dibangun total sepanjang 40 kilometer dan menjadi transportasi penghubung antar-wilayah di Bandung Raya. Hanya, untuk tahap awal proyek itu akan memprioritaskan jalur dari Leuwipanjang menuju terminal Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (hda)