Loading...

Pengawasan Tablet PCC Diperketat

Administrator 18 September 2017 119 kali dilihat
Bagikan:
Pengawasan Tablet PCC Diperketat
CIMAHI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi memastikan hingga saat ini di wilayahnya belum ditemukan adanya kasus warga meninggal dunia akibat mengkonsumsi tablet PCC yang tergolong sebagai obat keras. Selain itu, Dinkes pun akan meningkatkan pengawasan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan menjelaskan, tablet PCC tergolong ke dalam obat keras berbahaya bagi tubuh manusia. Pasalnya, dalam PCC terdapat kandungan carisoprodol yang efek farmakologis sebagai relaksasi otot, tapi hanya berlangsung singkat untuk meningkatkan stamina. 

Zat ini di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif) dan efeknya sangat berbahaya apabila dicampur alkohol.

"Dampak seseorang mengkonsumsinya, refleknya over aktif. Makannya sampai ada yang meninggal," kata Fitriani, kepada pewarta, Senin (18/9). 

Seperti diketahui PCC merupakan Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol. Diantara ketiganya, kandungan yang berbahaya ialah carisoprodol. Obat jenis itu biasanya digunakan oleh para Wanita Tuna Susila (WTS), untuk menambah daya rangsang saat berhubungan intim. 

"Sebagai penambah stamina, bahkan dulu katanya dipakai pekerja tuna susila untuk meningkatkan ambang geli," ujarnya. 

Sekalipun di Cimahi hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus peredaran obat keras tersebut. Ke depan, kata dia, pihaknya akan memperketat pengawasan di setiap apotek dan toko obat di Kota Cimahi. 

Sebelumnya, tablet PCC telah beredar dan menewaskan dua orang serta memaksa 57 orang lainnya dalam keadaan kritis sehingga harus dilarikan ke rumah sakiat di Kendari, Sulawesi Utara. BPPOM telah turun tangan untuk memastikan kondisi di lapangan.

Setelah dilakukan uji laboratorium, BPOM menemukan bahwa tablet PCC mengandung Carisoprodol. Seluruh obat yang mengandung Carisoprodol dibatalkan izin edarnya sejak tahun 2013.