Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, menyebutkan ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan
Sudiarto menyatakan undang-undang pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety). "
“Untuk memenuhi kebutuhan itu perlu adanya program ketahanan pangan yang mantap dan kesinambungan yang didukung dengan adanya input sumber daya alam, kelembagaan, budaya, permodalan dan teknologi pertanian yang berwawasan lingkungan,” ujar Sudiarto.
Sudiarto menjelaskan jika melihat perppu nomor 56 tahun 1990 tentang penetapan luas tanah pertanian, disebutkan skala ekonomis kepemilikan luas usaha pertanian sebesar 2 ha;
adapun di kota cimahi dengan rata-rata kepemilikan lahan pertanian 0,21 ha, menggambarkan bahwa usaha pertanian di kota cimahi berada di bawah skala ekonomis, dimana hal ini berimbas pada semakin berkurangnya penduduk yang bermata pencaharian sebagai petani;
berdasarkan hasil sensus pertanian tahun 2013 lalu, jumlah rumah tangga pertanian (rtp) di Kota Cimahi dalam 10 tahun terakhir berkurang dari 5.355 rtp menjadi 2.798 rtp;
Sudiarto berharap melalui rapat koordinasi dan pleno dewan ketahanan pangan ini kita dapat memahami fungsi dewan ketahanan pangan yaitu mendukung pemerintah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan ketahanan pangan dan gizi yang meliputi : penyediaan, distribusi, cadangan, penganekaragaman konsumsi, pencegahan, penanggulangan masalah pangan dan gizi
dewan ketahanan pangan juga mempunyai fungsi koordinasi perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian dalam rangka penyelenggaraan system ketahanan pangan yakni ketersediaan, distribusi dan konsumsi.
sehingga dalam melaksanakan tugasnya wajib berpedoman pada prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungannya maupun antar satuan kerja organisasi di luar dewan ketahanan pangan.
“Oleh karena itu untuk mencapai suatu kondisi ketahanan pangan yang mantap, diperlukan mobilisasi yang dinamis dari semua pihak terkait, dalam hal ini ketersedian pangan.
hendaknya sudah dirumuskan supaya kebijakan untuk pemenuhannya sejak dari perkiraan kebutuhan, kemampuan memproduksi sendiri dan kemungkinan pasokan bahan pangan dari luar daerah,” tutupnya.