Loading...

Wakil Walikota Cimahi Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN Periode Oktober 2017

Administrator 09 Oktober 2017 90 kali dilihat
Bagikan:
Wakil Walikota Cimahi Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN Periode Oktober 2017
CIMAHI.- Pemkot Cimahi menyerahkan SK Kenaikan Pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Endah Parahyangan Jalan Jenderal Amir Mahmud, Selasa (3/10/2017). Kenaikan pangkat harus dijawab dengan peningkatan kinerja dan kedisiplinan.
Penyerahan SK Kenaikan Pangkat dilakukan langsung Wakil Walikota Cimahi Sudiarto. Serta dilakukan pembinaan untuk para ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono mengatakan, kenaikan pangkat ASN Pemkot Cimahi pada periode Oktober 2017 ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 407 berkas yang terdiri dari golongan II, III dan IV. Untuk golongan IV C keatas SK akan diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ada sebanyak empat orang dengan tiga orang SK sudah jadi yang satu orang pertimbangan teknis sudah namun SK belum terbit," ujarnya.
Ada sebanyak 159 orang dengan pangkat IVA, IVB yang SK-nya diterbitkan oleh pihak provinsi. Harjono menyebutkan, untuk mereka hanya pertimbangan teknisnya saja yang sudah turun sedangkan SK secara fisik SK dari provinsi belum turun.
"Kalau yang golongan III D kebawah sebanyak 244 orang. Dari 407 tersebut  baru 230 berkas yang sudah terbit diantaranya 3 orang golongan IV dan 227 golongan III D kebawah sedangkan yang 159 SK masih menunggu dikeluarkan oleh provinsi dan satu masih menunggu dari BKN," sebutnya.
Kenaikan pangkat otomatis berlangsung setiap empat tahun sekali. Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat dimana ASN tersebut bertugas.
Kendati demikian, menurut Harjono, ada beberapa ASN yang menempati jabatan fungsional seperti guru, dokter, perawat dan bidan, untuk sementara belum bisa naik pangkat dengan sistem Kenaikan KPO. Sebab bagi mereka salah satu syarat kenaikan pangkat harus mengumpulkan kredit point.
"Meski sekarang kenaikan jabatan otomatis setiap empat tahun sekali tapi untuk mereka harus mengumpulkan angka kreditnya yang memadai untuk bisa naik pangkat," ujarnya.
Harjono menjelaskan, KPO hanya diberikan kepada staf dengan pangkat IIID kebawah dan staf yang belum mempunyai jabatan. Tetapi, lanjutnya, jika ASN tersebut staf dan sudah mempunyai jabatan maka akan diberlakukan kenaikan pangkat pilihan.
"Kalau yang mempunyai jabatan berarti masuk ke kenaikan pangkat pilihan dengan beberapa persyaratan yang harus di penuhi," jelasnya.
Harjono mencontohkan, jika ASN tersebut masuk esselon IV dengan pangkat IIIB atau IIIC maka otomatis mereka akan naik pangkat melalui KPO, tanpa harus mengumpulkan berkas.
"Tapi kalau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tetep harus menyerahkan," katanya. (RR)**