CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi akan segera membahas aturan teknis di lapangan terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Endang mengungkapkan, masing-masing daerah akan membahas tindak lanjut dari beleied mengenai taksi berbasis aplikasi online. Dengan pembahasan secara teknis diharapkan bisa mencegah terjadinya gesekan antara pengusaha konvensional dan pengusaha taksi online.
"Diterbitkannya revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek memunculkan harapan baru bagi transportasi. Kami menghimbau kepada semua pihak, baik konvensional maupun online bisa sama-sama mematuhi," katanya, kepada pewarta, Minggu (22/10).
Dalam revisi terbaru, ada sembilan substansi yang diatur yaitu mengenai agrometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator.
Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau ada aplikasi berbasis teknologi. Pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi dengan bukti dokumen elektrik.
Penetapan tarif angkutan sewa khusus (taksi daring) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa tansportasi dengan berpedoman pada tarif atas dan bawah. Selain itu, tarif batas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Selain sembilan poin penting tersebut, ada tiga hal yang berbeda dengan PM Nomor 26 sebelumnya sebelum dicabutnya beberapa pasal oleh Mahkamah Agung (MA). Ketiga poin tersebut mengenai aturan adanya SIM umum yang harus dibuat, asuransi untuk pengguna dan pengemudi, dan kewajiban aplikasi mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) untuk memiliki badan hukum.
"Revisi PM Nomor 26 yang baru juga akan membahas mengenai sanksi jika ada yang tidak mau mengikuti aturan," pungkasnya.