Loading...

Satpol PP Akan Sikat 5 Resto Ilegal

Administrator 24 Oktober 2017 136 kali dilihat
Bagikan:
Satpol PP Akan Sikat 5 Resto Ilegal
CIMAHI - Lantaran tidak memiliki izin usaha sebagaimana mestinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menyebutkan akan segera menyegel lima tempat rumah makan besar.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Permono menyatakan, penyegelan terpaksa harus dilakukan setelah berbagai upaya persuasif yang telah dilakukan sebelumnya tak kunjung direspon positif oleh pemilik usaha kuliner tersebut.

"Pelaksanaan penyegelan itu akan dilakukan pekan depan. Nama-namanya belum bisa saya ungkap. Nanti saja pas penyegelan," katanya kepada pewarta di Pemerintah Kota Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Senin (23/10).

Aris mengungkapkan, terungkapnya fakta lima rumah makan besar yang tak mengantongi izin itu hasil dari monitoring yang dilakukannya. Kemudian, ditindaklanjuti kepada dinas perizinan setempat.

Sebenarnya, jumlah rumah makan yang tak berizin relatif banyak, tapi saat ini yang dilakukan penyegelan hanya lima. Alasannya, karena memiliki keterbatasan dalam hal anggaran untuk melakukan eksekusi penyegelan.

"Seluruh rumah makan yang bermasalah ini sejak awal berdiri tak pernah ada itikad menempuh proses perizinan. Ada yang 17 tahun sebelum Cimahi berdiri dan ada yang baru-baru," ucapnya.

Terkait kegiatan usaha rumah makan yang berjalan sejak lama, tapi tidak memiliki izin, Aris mengaku tidak mengetahui penyebab mereka bisa lolos dari pungutan pajak. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerahlah yang lebih mengetahuinya.

Menurutnya, saat penyegelan dilakukan pihaknya akan melibatkan semua unsur dari masyarakat, kejaksaan dan kepolisian. Langkah tersebut ditempuh demi mengantisipasi adanya pandangan bahwa Satpol PP bertindak arogan.

"Kami melakukan tindakan sesuai SOP dan tidak ada maksud untuk menunjukan sikap arogan," pungkasnya.