CIMAHI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mencatat sebanyak 1.000 kendaraan di wilayahnya telah dilakukan uji emisi. Uji emisi bertujuan untuk mengetahui kandungan (gas buang) yang terdapat pada sumber bergerak seperti mobil dan motor.
Ermayati Rengganis, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi mengatakan, melalui uji tersebut dapat diketahui layak atau tidaknya kendaraan bermotor untuk beroperasi. Alat yang digunakan pada uji emisi sumber bergerak adalah autocheck.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5/2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama uji emisi gas buang yang wajib dilakukan untuk kendaraan bermotor secara berkala. Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan uji emisi di suatu daerah dievaluasi oleh Bupati atau Walikota minimal 6 bulan sekali.
"Dari ribuan kendaraan yang ada di Kota Cimahim kita baru sekitar 1.000 kendaraan yang diuji, karena keterbatasan anggaran," katanya, kepada pewarta, Rabu (15/11).
Meski belum ada kajian detail, tapi menurutnya pencemaran asap kendaraan terhadap udara di Kota Cimahi sangat tinggi. Efek dari berbagai gas buang kendaraan tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah, misalnya saja karbon monoksida (CO) merupakan gas yang tidak berwarna dan tidak berbau tetapi sangat berbahaya.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Cimahi Hidayat Sadikin menambahkan, asap kendaraan bermotor menyumbangkan sekitar 10% pencemaran udara di Kota Cimahi. Angka tersebut tergolong cukup tinggi bagi pencemaran udara di Kota Cimahi. Apalagi, pertumbuhan kendaraan roda dua dan roda empat yang semakin tinggi.
"Presentasi pencemaran dari asap kendaraan bermotor kurang lebih 10 persen. Lumayan (tinggi) juga," ucapnya.
Menurutnya, pada Senin (13/11/2017) hingga Kamis (16/11/2017) lalu, pihaknya telah melakukan pelaksanaan uji emisi. Empat lokasi yang dipilih untuk pelaksanaan uji emisi yaitu Jalan Raden Demang Hardjakusumah, pelataran Pemkot Cimahi, Jalan Gedong Opat, dan Jalan Baros.
Hidayat menyebutkan, untuk kendaraan keluaran tahun 2007 ke bawah, kandungan CO-nya harus di bawah 4,5 dengan kandungan HC-nya 1.200. Sedangkan kendaraan keluaran 2007 ke atas kandungan CO-nya sebesar 1,5 dan kandungan HC-nya di angka 200.
"Oleh sebab itu, setiap pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat wajib untuk memelihara kendaraannya," pungkasnya.