CIMAHI.- Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi menghimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di saluran drainase. Selain melanggar aturan, hal itu dapat memicu terjadinya banjir.
Kepala Bidang Tibumtranmas dan Perlindungan Masyarakat Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Raden Tini Martini menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban bangunan liar di atas drainase merupakan salah satu upaya meminimalisir banjir di sekitar Melong.
"Ini untuk mengentaskan bencana banjir, karena beberapa drainase tertutup bangli," ujarnya.
Sebelum dilakukan penertiban, kata Tini, pihaknya sudah beberapa kali melakukan himbauan kepada para pemilik bangli tersebut.
"Kita keluarkan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jeda waktu 1 minggu, setelah tidak ada respon baru melaksanakan penertiban," katanya.
Pendirian bangunan di saluran drainase m bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. penertiban bangli di lokasi tersebut berkisar 10 unit.
Saat didatangi dan diberi pengertian, ada beberapa pemilik bangunan yang sadar membongkar sendiri. "Tapi banyak yang belum. Lantai juga sudah dibeton sehingga pakai alat berat," ujarnya.
"Kalau keseluruhan Kota Cimahi ada 100 unit lebih bangli dan tersebar di sejumlah kelurahan. Kita akan tertibkan secara bertahap," imbuhnya.
Pihaknya menghimbau masyarakat agar memiliki kesadaran untuk tidak mendirikan bangli diatas saluran air. "Bagaimana supaya tidak memicu banjir, masyarakat jangan menutup saluran air. Jika melanggar, ya resikonya dibongkar," katanya. (RR)***