CIMAHI.- Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan di Tanah Air selama periode mudik Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Ketentuan batasan operasional terutama pada jalur utama perlintasan.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menggelar sosialisasi terhadap pengusaha angkutan barang di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi. "Kami siap sebarkan surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang pada perayaan natal dan tahun baru," ujar Kabid. Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dishub Kota Cimahi Endang.
Pelarangan terutama diterapkan di ruas utama Kota Cimahi Jalan Jenderal Amir Mahmud dan ruas Tol. Pembatasan berlaku mulai tanggal 23 Desember 2017 pukul 00.00, hingga 26 Desember 2017 pukul 24.00. Untuk tahun baru berlaku mulai 29 Desember 2017 pukul 00.00 hingga 2 Januari 2018 pukul 24.00.
Pelarangan operasional tidak berlaku bagi angkutan barang khusus bermuatan bahan pokok masyarakat, dan kebutuhan strategis masyarakat lainnya.
Menurut Endang, semua pihak harus melakukan antisipasi. "Antisipasi agar saat natal dan tahun baru kemacetan bisa diminimalisir. Diprediksi jumlah kendaraan di ruas jalan meningkat pesat, apalagi ada cuti bersama dan libur panjang," katanya.
Untuk itu akan didirikan pos terpadu bersama kepolisian, TNI, dan instansi lain selama musim libur Natal-Tahun Baru berlangsung.
"Untuk penempatan personil kita lihat kebutuhan di lapangan, sifatnya situasional," imbuhnya.
Titik-titik pengamanan terutama di ruas utama nasional, akses tol, dan tidak menutup kemungkinan jalur arteri dan pusat keramaian. (RR)***