Loading...

Sertifikasi Bidang Tanah Masyarakat Terus Ditingkatkan

Administrator 30 Januari 2018 348 kali dilihat
Bagikan:
Sertifikasi Bidang Tanah Masyarakat Terus Ditingkatkan
CIMAHI.- Sertifikasi bidang tanah milik masyarakat terus ditingkatkan di Kota Cimahi. Diharapkan hal itu memberi kepastian hukum terkait status tanah sekaligus pemutakhiran data serta objek pajak Kota Cimahi.  
Sertifikasi bidang tanah diantaranya dilakukanewat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Pada tahun 2017, sekitar 18.000 bidang tanah telah disertifikatkan di Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengatakan, sertifikasi lahan lewat PTSL menjadi bagian reformasi agraria, merupakan proses yang berkesinambungan demi kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dalam kepemilikan pertanahan dalam rangka mencapai kemakmuran bagi rakyat Indonesia. 
Reformasi agraria merupakan komitmen pemerintah melalui program legalisasi dan retrisbusi tanah seluas 9 juta hektar. Dengan memiliki sertifikat bidang tanah, masyarakat punya kepastian hukum dan akan meningkatkan nilai jual tanah. Pemerintah juga mendapat manfaat yaitu pendataan lahan yang akurat dan bisa meningkatkan pendapatan dari sisi pajak.
"Pemkot Cimahi menargetkan 20.000 bidang tanah tersertifikatkan tahun 2018. Sertifikasi bidang tanah milik masyarakat ini akan terus berkelanjutan oleh Pemkot Cimahi dan BPN Kota Cimah," katanya. 
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi Ronny Alex Woruntu menjelaskan, keseluruhan bidang tanah di Kota Cimahi yang telah disertifikatkan mencapai 90.000 bidang tanah dari total sekitar 120.000 bidang tanah yang ada di Kota Cimahi.
“Diharapkan 2018 ini semua tanah bisa kita sertifikatkan,” imbuhnya.
Untuk mengejar target 20.000 bidang tanah tersertifikasi di tahun 2018, BPN Kota Cimahi menyiapkan lima posko mobile pendaftaran. “Kita siapkan posko mobile, bersama petugas BPN. Alat dibawa semua ke posko. Pelayanan kita online,” ujarnya. (RR)***