CIMAHI.- Kementrian Hukum dan HAM mendatangi Kota Cimahi untuk menggali masukan soal pencantuman penghayat kepercayaan dalam KTP. Hal itu menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan teknis lainnya.
Asisten Deputi Kesbang Kemenpolhukam RI, Kusnaidi, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu segera menyelesaikan aturan teknisnya.
"Setelah keputusan tersebut Pemerintah punya tugas untuk menyelesaikannya secepat mungkin," katanya.
Kusnaidi menjelaskan, selama ini yang tercantum dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hanya enam agama yang tercantum, yakni Islam, Kristen, Hindu, Budha, Katolik dan Kong Hu Chu. Namun, dengan putusan MK November lalu, maka penghayat kepercayaan pun kini sudah diakui negara.
Untuk itu, lanjutnya, maka hak-haknya termasuk pencantuman dalam KTP harus segera diakomodir Kemendagri. "Ini harus ada keselarasan. Hak dari mereka harus dilayani," jelasnya.
Masukan dari warga adat Cireundeu dan Pemkot Cimahi beserta jajaran Forkominda Kota Cimahi dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat untuk regulasi teknis. "Selama ini ada masalah karena kolom agama pada KTP-El yang dikosongkan. Setelah putusan MK kami harapkan ada kebijakan baru sehingga hal itu mudah-mudahan tidak dipermasalahkan lagi," tuturnya.
Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan, soal pengisian kolom agama dalam KTP bagi warga penghayat kepercayaan di Cimahi, pihaknya masih menunggu aturan dan payung hukum dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kita tidak berani mencantumkan (penghayat kepercayaan) sebelum ada payung hukum," ujarnya. (RR)***