Loading...

Dinas Perhubungan Kota Cimahi Minta Pelaku Angkutan Online Segera Urus Izin

Administrator 07 Februari 2018 448 kali dilihat
Bagikan:
Dinas Perhubungan Kota Cimahi Minta Pelaku Angkutan Online Segera Urus Izin
CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi meminta para pelaku usaha angkutan online yang berbasis di Cimahi agar segera mengurus izin operasional.

“Harapannya, yang penting mereka berbadan hukum. Segera mengurus persyaratan untuk izin operasional,” imbuh Kepala Bidang Angkutan Umum dan Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, Kamis (8/2/2018).

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, semua kendaraan angkutan online harus memiliki izin beroperasi. Aturan tersebut mulai berlaku 1 Februari 2018.

“Pada prinsipnya kami dari dinas kabupaten/kota mau tidak mau aturan sudah ditetpakan kita harus siap melaksanakan” kata Endang.

Prosedur pengurusan izin angkutan online dimulai dengan mendatangi Dishub Provinsi Jawa Barat untuk mendapat persetujuan  penyelenggaraan sewa khusus atau angkutan online.

“Kemudian seleksi dan verifikasi administrasi akan dilakukan Dishub Provinsi Jawa Barat,” jelas Endang.

Setelah syarat administrasi terpenuhi, maka pemohon harus mengurus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke pihak kepolisian sesuai dengan wilayah operasi. Setelah TNKB selesai, pemohon atau pelaku usaha online harus mendatangi Dishub kabupaten/kota untu meminta Surat Keputusan (SK).

“Setelah ada rekomendasi Dishub kabupaten/kota, pemohon ke Dishub provinsi lagi untuk penerbitan SK,” ujar Endang.

Khusus pengemudi angkutan online, sesuai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, diwajibkan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. (FB)