CIMAHI -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan koordinasi terakit rencana penututpan perlintasan ilegal di RT
5/10, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
"Rencananya saya mau koordinasi besok," ungkap Ruswanto, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi saat dihubungi via telpon, Rabu (28/2/2018).
Dikatakannya, koordinasi dilakukan untuk mencari informasi lebih jauh terkait rencana penutupan perlintasan tersebut.
"Kita pengen tau lebih jauh saja rencana PT KAI," katanya.
Seperti diketahui, perlintasan ilegal tersebut sempat ditutup oleh PT KAI pada Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Penutupan tersebut langsung menuai protes warga setempat.
Alhasil, warga kembali membongkar perlintasan itu pada Kamis (23/2/2018) sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut warga, perlintasan yang dibangun oleh warga sekitar tahun 1993-an tersebut merupakan akses vital.
Di Kota Cimahi, terdapat dau perlintasan ilegal, yakni perlintasan di Jalan Padasuka, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah dam perlintasan ilegal di Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.
Untuk perlintasan di Padasuka, solusinya sudah dibuatkan flyover Padasuka. Bila sudah selesai, semua kednaran akan melalui fly over tersebut.
Sementara, untuk perlintasan ilegal di Cigugur Tengah, bila dilakukan penutupan permanen, kemungkinan pengendara dan warga harus memutar bila ingin menujuk Kelurahan Cigugur Tengah maupun sebaliknya. (FB)