CIMAHI.- Puluhan kendaraan berbagai jenis terjaring dalam operasi yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimah, Polres Cimahi dan Sub Denpom Cimahi di kawasan Cilember Jalan Amir Mahmud Kota Cimahi, Rabu (14/3/2018).
Petugas menghentikan kendaraan yang melintasi Jalan Amir Mahmud. Masing-masing instansi mengentikan kendaraan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Petugas Dishub menghentikan angkutan barang, angkutan umum, dan angkutan online. Sementara Polres Cimahi memeriksa kendaraan pribadi, baik roda empat dan roda dua, sedangkan petugas Sub Denpom memeriksaan kendaraan aparat TNI.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pelanggaran didominasi oleh angkutan umum.
"Total sebanyak 36 kendaraan yang melanggar. 35 ditilang, 1 kendaraan dikandangkan," katanya.
Satu angkutan umum tersebut ditahan karena tidak pernah melakukan uji KIR atau kelaikan kendaraan sejak tahun 2015. "Ada satu angkutan ditahan karena uji KIR sudah habis sejak tahun 2015," katanya.
Pelanggaran paling banyak dikarenakan bermasalah dengan kelaikan kendaraan. Pasalnya, pengujian kelaikan kendaraan harus dilakukan secara berkala.
"Banyak uji KIR sudah habis, yang seharusnya berkala 6 bulan sekali," bebernya.
Disebutkan Ranto, uji KIR wajib dilakukan oleh kendaraan umum, seperti angkutan orang dan kendaraan barang. "Pengujian dilakukan untuk mengetahui kelaikan kendaraan. Dengan begitu, kecelakaan lalu lintas di jalan raya bisa diminimalisir," tegasnya.*** (RF)