Loading...

Aspem Kota Cimahi Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada

Administrator 18 Maret 2018 330 kali dilihat
Bagikan:
Aspem Kota Cimahi Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada
CIMAHI - Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Kota Cimahi, Maria Fitriana menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik seperti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 merupakan harga mati.

“Netralitas ASN sudah menjadi ketetapan dan memang sanksinya berat sekali, bisa langsung dipecat,” tegas Pipit, sapaan akrab Maria Fitriana, Senin (19/3/2018).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

Hal tersebut diperkuat dalam surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 27 Desember 2017. Surat tersebut merupakan peringatan bagi ASN agar tidak terseret-seret dalam politik praktis.

Dikatakan Pipit, ada sejumlah contoh aktifitas yang dilarang dilakukan oleh ASN, seperti mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain.

“Bahkan sekarang ada ketentuan foto bareng dengan calon, kemudian mengacungkan tanda (nomor) calon ini memang sudah dilarang, teurtama oleh penyelenggara Pilkada,” katanya.

Termasuk ajudan atau sekretaris pribadi yang berstatus ASN, lanjut Pipi, itu dilarang keras untuk mendampingi Wali Kota/Wakil Wali Kota Cimahi jika nanti turun langsung untuk mengkampanyekan salah satu paslon Pilgub Jawa Barat 2018.

Pasalnya, Wali Kota/Wakil Wali Kota Cimahi jika turun kampanye saat Pilgub Jabar 2018 harus cuti dari tanggungan negara, meskipun sehari.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, secara khusus pihaknya tidak membentuk tim khusus untuk pengawasan ASN saat Pilkada 2018.

Pemerintah Kota Cimahi tetap mengandalkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi untuk aktif melaporkan bilamana ada ASN di Kota Cimahi yang terlibat politik praktis.

“Kan selfie sama paslon aja gak boleh ASN. Tapi itu ranahnya Panwaslu. Kalau ada pelanggaran ASN, Panwaslu melapor ke kita,” tandasnya. (FB)