Loading...

Satpol PP Cimahi Segel Tiang MCP Ilegal

Administrator 06 April 2018 527 kali dilihat
Bagikan:
Satpol PP Cimahi Segel Tiang MCP Ilegal
CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi menyegel belasan tiang pemancar Micro Cell Pole (MCP) ilegal di Kota Cimahi yang belum mengantongi izin.

Berdasarkan yang terpantau pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Satpol PP Kota Cimahi melakukan penyegelan tiang MCP yang berada di Jalan Cihanjuang, Jalan Pesantren dan di Kelurahan Cibabat. Stiker dan garis segel sudah terpasang pada tiang-tiang tersebut.

"Sampai saat ini sudah 5 (lima) yang disegel. Sisa 10 lagi. Target 15 (MCP) yang akan disegel," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi, Muhammad Faisal di lokasi penyegelan, Rabu (4/4/2018).

Tiang MCP yang disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang.

MCP sendiri merupakan  pengganti menara macro atau BTS yang memakai jaringan frekuensi udara, sementara MCP berbasis fiber optik atau jaringan bawah tanah sebagai penguat sinyal.

Dikatakannya, penyegelan ini merupakan bentuk sanksi administrasi serta bentuk pembinaan.

"Karena yang bersangkutan menyadari kesalahan dan mereka sudah proses izin, tapi belum beres," kata Faisal.

Saat ini, lanjut Faisal, pihaknya masih melakukan pendataan semua jumlah tower. Pendataan dilakukan untuk memastikan apakah tower-tower itu memang sudah mengantongi izin atau belum.

"Sisanya masih penyisiran. Nanti jangan sampai turun ke lapangan tapi sudah berizin," kata Faisal. (FB)