CIMAHI.- Dinas Perhubungan Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Angkutan Tidak Dalam Trayek di Hotel Endah Parahyangan Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Rabu (11/4/2018). Kegiatan tersebut dalam rangka pembinaan terhadap perusahaan terkait angkutan orang dengan tujuan tertentu (angkutan karyawan).
Peserta sosialisasi merupakan perwakilan para pengusaha. Turut hadir sebagai narasumber yaitu dari Dishub Kota Cimahi dan Satlantas Polres Cimahi.
Walikota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, perusahaan harus menyediakan layanan angkutan karyawan bagi pekerjanya. Namun, perusahaan juga diberi keleluasaan untuk mengatur fasilitas bagi karyawan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
"Sebagian perusahaan sudah punya angkutan karyawan. Bagaimana agar kendaraan yang dipakai lebih berkeselamatan dan taat aturan administrasi terutama perizinan dan ketentuan lainnya," ujarnya.
Selain perusahaan memiliki sendiri armada angkutan karyawan, sisanya menggunakan jasa perusahaan otobis (PO) dengan sistem sewa.
"Diperbolehkan pakai sewa tapi tetap ada tulisan penanda angkutan karyawan," ungkapnya.
Ada juga perusahaan yang memberi tunjangan transportasi sebagai kompensasi tidak adanya layanan angkutan karyawan.
"Saya lebih setuju perusahaan menyediakan angkutan karyawan sehingga pekerja tidak pakai kendaraan pribadi dan saya yakin itu mengurangi kemacetan," katanya.
Hal serupa diungkapkan Benny Bachtiar selaku Plt. Kepala Dishub Kota Cimahi. "Lewat kegiatan ini kami beri pemahaman ke pengusaha agar menyediakan kendaraan karyawan sesuai aturan," ujarnya.
Selain harus mengurus perijinan, angkutan karyawan juga harus menjalani uji kelaikan kendaraan.
"Termasuk kewajiban melakukan uji KIR secara berkala tiap 6 bulan. Mengingat angka kecelakaan lalu lintas tinggi, musti memperhatikan faktor keselamatan penumpang. Mudah-mudahan perushaan dalam menyediakan angkutan karyawan harus sesuai ketentuan," tandasnya. *** (RF)