CIMAHI.- Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mempelopori pembayaran PBB pada launching Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB) Pedesaan- Perkotaan Kota Cimahi tahun 2018 di Gedung
Cimahi Technopark Cimahi Jalan Raya Baros Kota Cimahi, Senin 14 Mei 2018.
Dengan demikian, diharapkan dapat menggugah masyarakat atas ketaatan membayar PBB.
Untuk tahun 2017, jumlah SPPT PBB yang disebar sekitar 126.000 objek pajak (OP). Peserta sosialisasi terdiri dari ketua RW se-Kota Cimahi yang diharapkan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
"Pelunasan PBB oleh masyarakat diperlukan untuk meningkatkan energi pembangunan yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang salah satu sumbernya yaitu PBB," ujarnya.
Dalam kegiatan pengelolaan PBB-P2 ini dilaksanakan 3 kegiatan yaitu kegiatan cetak massal SPPT PBB 2018, kegiatan pendistribusian dan kegiatan sosialisasi dan launching SPPT PBB 2017.
Pihaknya menginstruksikan kepada para lurah dan camat untuk segera menyampaikan SPPT-PBB agar masyarakat segera menunaikan kewajiban menyetorkan pajaknya paling lambat September 2018. Diharapkan tingkat pencapaian penerimaan PBB tahun 2018 dapat terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wargamasyarakat kota cimahi atas partisipasinya selama ini dalam membayar pajak khususnya PBB-P2,” katanya.
Badan Pengelolaan dan Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi turut mensosialisasikan format baru SPPT-PBB yang mencantumkan tunggakan PBB.
"Format baru ini dimunculkan dengan harapan ada masukan dari masyarakat selaku wajib pajak (WP)," ujarnya.
Sejak tahun 2016, Bappenda Kota Cimahi melakukan pemutakhiran data WP Kota Cimahi untuk menjawab permasalahan yang muncul. Termasuk, penyelesaian data piutang PBB yang harus dikroscek kepada WP.
Dengan pencantuman piutang PBB dalam SPPT, kata Bambang, diharapkan para WP untuk segera melunasi. "Bila memang tidak memiliki tunggakan dan sudah menbayar, diminta segera mengklarifikasi ke kantor Bapenda Kota Cimahi dengan menunjukkan bukti pelunasan PBB yang sah," katanya.
Layanan kroscek data PBB bisa diproses secara kolektif oleh pihak RW.
"Karena itu kami sosialisasikan hal ini ke Ketua RW agar bisa disebarluaskan ke masyarakat," katanya. (RF)***