CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen dalam penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu). Dibutuhkan swadaya masyarakat untuk menyelesaikan rumah yang direhab hingga layak huni.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Muhammad Nur Kuswandana. "Setiap tahun sudah ditangani 1.000-1.500 unit," ujarnya. Nur mengklaim Pemkot Cimahi fokus dalam penanganan rutilahu.
"Untuk tahun 2018, total ada 1.490 rutilahu di Kota Cimahi ditargetkan direhabilitasi. Bantuan bersumber dari APBD Kota Cimahi sebanyak 335 rumah, 750 rumah berasal dari bantuan APBD Provinsi Jawa Barat serta 405 rumah bersumber dari bantuan pemerintah pusat," ungkapnya.
Syarat penerima bantuan rutilahu harus membuktikan rumah milik sendiri dengan surat kepemilikan baik akte jual beli ataupun sertifikat.
"Kondisinya layak dibantu, juga belum pernah mendapat bantuan serupa selama 10 tahun terakhir," ucapnya.
Karena bantuan bersifat stimulan, lanjut Nur, masyarakat sekitar harus membantu secara swadaya. "Harus ada persetujuan warga sekitar yang siap membantu penyelesaian pembangunan," imbuhnya. (RF)***