Loading...

PPDB Kota Cimahi Merujuk Permendikbud Soal PPDB

Administrator 04 Juli 2018 655 kali dilihat
Bagikan:
PPDB Kota Cimahi Merujuk Permendikbud Soal PPDB
CIMAHI.- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi menyatakan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 menerapkan sistem zonasi. Hal itu merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 tahun 2017.

Demikian diungkapkan Kepala Disdik Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, Selasa (3/7/2018). "Dengan sistem zonasi, terjadi pemerataan pendidikan. Siswa tidak lagi susah payah memilih sekolah favorit, tapi lebih diutamakan yang dekat dengan domisili," ujarnya.

Pendaftaran dilakukan secara online lewat website https://cimahi.siap-ppdb.com. penerimaan dimulai dari jalur afirmasi, prestasi luar zona dan alasan khusus berlangsung 25-26 Juni dan diumumkan 2 Juli 2018. Sementara untuk jalur radius zona pendaftarannya baru dibuka pada 2 hingga 6 Juli 2018. Hasil pendaftaran akan diumumkan pada 7 Juli 2018.

Daya tampung keseluruhan SMP Negeri yang ada di Kota Cimahi sekitar 3.000 siswa dari 11 SMP Negeri di Cimahi. Selain SMP negeri, di Kota Cimahi ada 25 unit SMP swasta yang bisa jadi pilihan masyarakat.

Dikdik mengklaim pihaknya berupaya agar tidak muncul angka putus sekolah.

"Bagi yang tidsk tertampung di sekolah negeri, kami arahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Diharapkan, terjadi pemerataan layanan yang menunjang kualitas pendidikan di Kota Cimahi," jelasnya. (RF)**