Loading...

Pemkot Cimahi Segera Ajukan Pj Sekda

Administrator 27 Juli 2018 273 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Segera Ajukan Pj Sekda
CIMAHI - Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Kota Cimahi dipastikan akan mengalami kekosongan per 1 Agustus 2018.

Sebab, Muhammad Yani yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Cimahi akan memasuki usia pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kekosongan posisi tersebut dipastikan akan diisi Penjabat (Pj) Sekda).

Namun, H-13 jelang Muhammad Yani pensiun, Wali Kota Cimahi belum mengajukan Pj Sekda kepada Provinsi Jawa Barat.

Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono menjelaskan, untuk pengajuan posisi Pj Sekda saat ini tengah dalam proses.

"Usulan cuma 1 (satu) nama. Kita masih punya waktu untuk mengajukan," kata Harjono saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (19/7/2018).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, jelas Harjono, lima hari sebelum Sekda definitif berhenti, itu masih bisa mengajukan Pj Sekda. 

Harjono memastikan, sebelum Muhammad Yani lengser dari jabatannya, posisi Pj Sekda akan dilantik. "Kita yakin posisi pelantikan Pj Sekda on time. Kewenangan (Pj Sekda) sama (dengan Sekda definitif)," tegasnya.

Sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pj Sekda hanya memiliki masa bakti tiga bulan. Jika dalam waktu tiga bulan Sekda definitif belum terpilih, maka harus dilakukan pelantikan lagi untuk Pj Sekda.

Harjono menjelaskan, proses pengisian Sekda definitif tetap harus melalui proses open biddng atau seleksi terbuka. (FB)