Loading...

Perda Stadion Sangkuriang Tunggu Persetujuan DPRD Kota Cimahi

Administrator 27 Juli 2018 245 kali dilihat
Bagikan:
Perda Stadion Sangkuriang Tunggu Persetujuan DPRD Kota Cimahi
CIMAHI - Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan aset Stadion Sangkuriang kini masih dalam proses di pihak DPRD Kota Cimahi.

"Masih diproses. Tinggal nunggu," kata Lilik saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (26/7/2018).

Menurut informasi, kata Lilik, kemungkinan Perda tentang Penarikan Penyertaan Modal pada Persuahan Daerah Jati Mandiri (PDJM) akan diparipurnakan Agustus mendatang.

Setelah diparipurnakan, kemudian meminta nomor registrasi Perda kepada pihak Provinsi Jawa Barat, lalu diundangkan. "Mudah-mudahan awal Agustus. Saya harapkan secepatnya," katanya.

Berdasarkan data yang dikutip dari http://id.m.wikipedia.id, Stadion Sangkuriang yang terletak di Cisangkan, Kota Cimahi itu dibangun sekitar tahun 1970-an. Setelah Kota Cimahi mandiri tahun 2001, Gor dan Stadion Sangkuriang menjadi salah satu aset yang dihibahkan dari Kabupaten Bandung. 

Kemudian, tahun 2001, aset tersebut dialihkelolakan oleh Pemerintah Kota Cimahi kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) tahun 2011 melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal.

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi menjelaskan, soal revitalisasi kawasan Stadion Sangkuriang, tahun ini Pemerintah Kota Cimahi tengah fokus dalam perencanaan teknis berupa masterplan dan Detail Engenering Design (DED).

Berdasarkan data yang dikutip dari lpse.cimahikota.go.d, proses lelang perencanaan teknis (masterplan dan DED) sudah selesai hingga penandatanganan kontrak dengan pihak pemenang lelang, yakni PT Penta Rekayasa. Harga penawaran yang tercantum dengan pemenang mencapai Rp 1,9 miliar.

"Untuk di perencanaan dan penganggaran memang tahun ini sudah dialokasikan sampai DED, sedang dilaksanakan," kata Diah Ajuni, Kepala Bidang Perencanaan Fisik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (26/7/2018).

Masterplan dan DED revitalisasi Stadion Sangkuriang dipastikan selesai tahun ini. Setelah selesai DED, tahun depan akan dimulai pembangunan fisik. 

Untuk anggaran revitalisasi Stadion Sangkuriang, kata Diah, pihaknya berencana akan mengajukan ke pemerintah pusat melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.

"Tahun depan dimasukan ke fisik nanti kita mengajukan ke Kemenpora, karena anggota cukup besar. Jadi kita mengajukan usulan ke pusat lewat Kemenpora," ujar Diah.

Untuk saat ini, pihaknya masih dalam proses perencanaan penghitungan kebutuhan fisik. Namun, akan disesuaikan dengan kebutuhan dan konsep stadion, termasuk fasilitasnya.

"Masih ada beberapa alternatif yang masih dikaji termasuk dalam perencanaan Dari beberapa altertanif nanti muncul anggaran," tuturnya. (FB)