CIMAHI.- Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama Polres Cimahi dan TNI menggelar operasi gabungan di Jalan Jenderal Amir Machmud Kota Cimahi, Selasa (24/7/2018). Operasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran angkutan umum maupun angkutan barang terkait surat kendaraan dan aturan berlalu lintas.
Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan karyawan dan angkutan sewa khusus menjadi sasaran dari operasi gabungan tersebut. Sedikitnya 24 kendaraan angkutan umum dalam trayek dan angkutan umum tidak dalam trayek terjaring operasi gabungan tersebut.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan operasi penegakan hukum tersebut untuk menciptakan keamanan, keselematan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Cimahi.
"Sasarannya angkutan umum dalam trayek dan angkutan umum tidak dalam trayek. Sejauh ini dari jajaran Dishub Kota Cimahi sendiri sudah melakukan penindakan berupa penilangan sebanyak 24 kendaraan," ujarnya.
Untuk kendaraan yang mendapat penindakan penilangan tersebut, kata Ranto, lantaran uji KIR habis dan tidak diperpanjang, sehingga pihaknya mempertanyakan kelaikan kendaraannya.
Selain itu, lanjutnya, ada juga kendaraan yang izin trayeknya sudah habis dan tidak diperpanjang oleh pemilik kendaraan, sehingga pihaknya langsung melakukan penilangan berkerjasama dengan anggota Polres Cimahi.
"Ada juga yang tidak memiliki SIM, tetapi untuk angkutan barang cukup hanya dengan surat keterangan kepengurusan angkutan barang," katanya.
Namun, kata Ranto, untuk angkutan barang khusus harus dilengkapi dengan izin muatan batang khusus, seperti kendaraan tangker yang mengangkut bahan bakar minyak.
Pihaknya menekankan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang memiliki kendaraan pribadi maupun, kendaraan umum dan pengguna kendaraan dinas agar melengkapi surat kendaraan yang lengkap.
"Karena kegiatan ini dilakukan rutin bekerjasama dengan anggota Polres Cimahi, ini dapat menciptakan kepatuhan dalam berlalulintas," katanya. (RF)***