Loading...

Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Tindak Minimarket Tak Berizin

Administrator 29 Juli 2018 261 kali dilihat
Bagikan:
Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Tindak Minimarket Tak Berizin
CIMAHI.- Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi melakukan penindakan terhadap gerai minimarket yang melanggar aturan. Minimarket harus memiliki izin jika ingin tetap membuka usaha di Kota Cimahi. 

Sejumlah aturan yang harus dilaksanakan minimarket yaitu l Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perda Izin Pemanfaatan Ruang, dan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Rini Lusi mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas gerai minimarket yang tidak berizin. "Dalam aturan, minimarket jaraknya harus lebih dari 200 meter. Kalau ada yang berdekatan, dilihat yang berizin dan tidak. Izin tidak mungkin dikeluarkan bagi keduanya karena jarak," tegasnya. 

Terhadap minimarket yang melanggar aturan, bakal dikenakan sanksi sesuai putusan pada Sidang Tipiring. Sanksi bisa berupa denda, jika pelanggaran meningkat sanksi bisa ditingkatkan hingga kurungan penjara.

Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi tetap pemantauan terhadap minimarket tersebut.  "Kita akan tetap lakukan pemantauan," ungkapnya.  

Terhadap minimarket lain yang disinyalir belum berizin, pihaknya akan melakukan penindakan secara bertahap. 

"Kenapa diatur dalam Perda, ya agar pedagang tradisional agar bisa tumbuh bareng," tandasnya. (RF)***