CIMAHI - Sejumlah pedagang bendera musiman jelang Hari Ulang Tahuh RI ke-73 terancam denda Rp50.000 karena berjualan di zona terlarang.
Tercatat ada sembilan pedagang yang terancam denda melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Jln. Raya Baros, Senin (6/8/2018).
Para pedagang itu merupakan hasil penertiban petugas Satpol PP Kota Cimahi. Mereka disisir dari mulai Jalan Encep Kartawiria, Jalan Sangkuriang, Alun-alun Cimahi, Jalan Amir Mahmud dan Jalan Maharmartanegara.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala mengatakan, para pedagang diamankan karena berjualan di zona terlarang. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
"Mereka ini berjualan di trotoar. Jelas melanggar dan mengganggu ketertiban. Jualan tidak pada tempatnya," kata Titi saat ditemui disela-sela penertiban.
Diakui Titi, masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) termasuk penjual bendera musiman yang kerap melanggar. Mereka akan ditertibkan secara bertahap.
"Iya tadi juga masih lihat pedagang yang berjualan di trotoar. Kita akan tertibkan juga secara bertahap," ujarnya.
Dalam penertiban kali ini, petugas hanya membawa pedagang dan secuil barang bukti. Setelah disidangkan, barang tersebut akan dikembalikan. Dengan harapan, para pedagang tersebut tidak melakukan pelanggaran Perda lagi.
Sandi Anggiana (28) pedagang bendera asal Leles, Garut mengaku baru kali ini ia ditertibkan Satpol PP dan disidangkan. Sebelumnya, kata dia, belum pernah mendapat larangan ataupun himbauan dari pemerintah setempat.
"Dari dulu tidak ada larangan ataupun penertiban dari Satpol PP. Mungkin karena saya jualan disini hanya dua minggu saja atau tidak menetap," ujarnya.
Sandi mengklaim bendera yang dijajakan di trotoar jalan tersebut tidak mengganggu pejalan kaki lantaran benderanya digantung menggunakan tali atau tidak dijajakan tepat di trotoar jalan.
"Jadi tidak mengganggu pejalan kaki dan kalau sudah malam saya bereskan besoknya pajang lagi seperti ini," katanya.
Hal senada dikatakan pedagang bendera asal Limbangan Garut, Didi Suhendi (37) yang mengaku tak pernah mersakan penertiban dari Satpol PP selama berjualan bendera di trotoar jalan.
"Mungkin karena memang tidak mengganggu pejalan kaki. Kan bendera yang saya jajakan tidak menghalangi pejalan kaki," katanya. (FB)
Foto: Petugas Satpol PP Kota Cimahi Tengah Menertibkan Pedagang Pelanggar Perda Kota Cimahi di Jln. Mahar Martanegara, Senin (6/8/2018).