CIMAHI.- Dinas Perhubungan Kota Cimahi saat ini rutin melakukan razia gabungan bersama aparat kepolisian dengan sasaran kendaraan bus hingga angkutan barang yang tidak melakukan uji KIR. Hal itu dilakukan untuk memastikan kendaraan yang melintas Kota Cimahi laik jalan sehingga keselamatan masyarakat terjamin.
Kepala Seksi Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, razia gabungan rutin dilakukan lantaran pihaknya tak ingin kecelakaan akibat kelalaian penyedia jasa angkutan tersebut terjadi di Kota Cimahi. Hal tersebut, dilakukan menyusul dengan adanya kecelakaan mobil bus yang masuk jurang di Desa Cikidang, Sukabumi akibat bus tidak melakukan uji KIR selama dua tahun.
"Makanya kita melakukan razia gabungan, kita tak ingin lakalantas bus seperti di Sukabumi terjadi di Cimahi," ujar Ranto saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Jumat (14/9/2018).
Selain melibatkan aparat kepolisian dalam melakukan razia gabungan tersebut, pihaknya juga melibatkan anggota TNI, bahkan langsung diawasi langsung anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi.
Menurut Ranto, uji KIR bagi penyedia jasa angkutan khususnya bus tersebut sangat penting untuk dilakukan, sehingga pihaknya akan terus melakukan pengawasan.
"Saat operasi gabungan ada bus yang belum melakukan uji KIR, tapi mereka surat kendaraanya lengkap, sehingga kami dan aparat kepolisian hanya memberikan himbauan dan menyarankan untuk segera melakukan uji KIR," katanya.
Namun, lanjut Ranto, jika dikemudian hari mobil bus yang telah terdata belum mengajukan uji KIR tersebut, pihaknya bersama aparat kepolisian akan melakukan penilangan dan melarang mobil busnya untuk dioperasikan.
Selain itu, lanjut Ranto, pihaknya merasa dilema dengan keberadaan taksi online karena ada pembatalan beberapa pasal yang tercantum dalam Permenhub nomor 107 tahun 2018 tentang keberadaan taksi online.
"Ada beberapa hal yang dibatalkan terkait peraturan menteri itu, namun kamu masih melaksanakan peraturan menteri nomor 108 tahun 2017," katanya.
Hal itu, kata Ranto, lantaran sebelum keputusan Mahkamah Agung terbit terkait pembatalan sebagian pasal itu, Kementerian Perhubungan masih diberikan waktu 90 hari untuk mencabut dan membatalkan pasal -pasal tersebut.
"Kita tunggu selama 90 hari kedepan, apakah Kemenhub akan mencabut pasal dalam Permenhub nomor 108 itu atau akan menerbitkan aturan baru," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan angkutan taksi online dan angkutan sewa khusus meskipun ada pembatalan atau revisi sejumlah pasal.
"Yang direvisi terkait dengan penempelan stiker, KIR, badan hukum angkutan, karena alasan pertimbangan hukum MA lantaran bertentangan dengan undang-undang," kata Ranto. (RF)***