Loading...

KHL Bukan Acuan Penetapan UMK di Cimahi

Administrator 21 Oktober 2018 533 kali dilihat
Bagikan:
KHL Bukan Acuan Penetapan UMK di Cimahi
CIMAHI - Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Cimahi tak lagi menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019.

Sebab, dalam penentuan upah yang berlaku Januari 2019 itu, Pemerintah Kota Cimahi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana formula penghitungan upahnya masih mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional sesuai surat edaran dari Kemenaker RI.

"KHL tidak dijadikan acuan. Sudah ada rumus penghitungan upah sesuai inflansi," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Asep Herman saat dihubungi via sambungan telepon, Sabtu (20/10/2018).

Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI, inflasi nasional per Oktober sebesar 2,88%, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%.

Jadi, upah bagi sekitar 80 ribu lebih buruh di Kota Cimahi tahun 2019 hampir dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8,03% atau sekitar Rp200.000.

Meski tak dijadikan acuan lagi, Asep mengklaim pihaknya tetap melakukan survei KHL. Bahkan, penetapan pleno KHL akan dilaksanakan pekan depan.

"Survey mah dilaksanakan tapi nilainya di bawah upah minimum provnsi. Hasil survei makin kecil," ujar Asep.

Namun, untuk nilai KHL-nya belum diketahui. Jika berkaca pada tahun sebelumnya, nilai KHL selalu mengalami kenaikan. Tahun 2016 sebesar Rp 2,1 juta, kemudia tahun 2017 naik 13% menjadi Rp 2,3 juta.

Dalam penentuan kHL, ada sekitar 60 komponen yang disurvey harganya. Di antaranya kebutuhan sembako, sandang, pangan, papan, transportasi, rekreasi dan sewa kamar. (FB)