Anak Bermasalah dengan Hukum Bakal Dapat Bantuan Pemkot Cimahi
Administrator
16 Januari 2019
163 kali dilihat
CIMAHI - Sebanyak 60 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Cimahi.
Rencananya,
bantuan itu akan diberikan pada Minggu (13/1/2019) di Kelurahan Pasir
Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Besarannya sekitar Rp 1
juta per anak.
"Diambilnya beberapa tahap, sesuai dengan
kebutuhan anak tersebut. Nilai bantuannya Rp 1 juta per anak," terang
Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Agustus Fajar saat ditemui di Pemkot
Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Jum'at (11/1/2019).
Rencananya,
kata Agustus, uang Bantuan Kesejahrtaan Sosial Anak (BKSA) itu akan
diberikan melalui rekening. Untuk penggunaannya, akan mendapat
pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) Kota Cimahi.
"Bantuannya langsung diberikan kepada penerima," kata Agustus.
Selain
pemberian bantuan berupa uang, seluruh anak yang bermasalah dengan
hukum juga akan diberikan pemahaman. Tujuannya, supaya mereka tidak
terlibat lagi ke dalam permasalahan hukum, baik pelaku maupun korban.
Selain itu, mereka juga tetap harus mengenyam pendidikan.
"Kita melakukan advokasi bagaimana mereka harus tetap sekolah," tegasnya.