Pemkot Cimahi Minta Pengembang Buat Saluran Over Flow di Griya Asri Cireundeu
Administrator
14 Februari 2019
272 kali dilihat
CIMAHI -
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
(DPKP) mendesak pengembang perumahan Griya Asri Cireundeu membuat
saluran over flow.
Kepala
DPKP Kota Cimahi, Muhammad Nur Kuswandana mengatakan, over flow di
perumahan itu sangat penting untuk mengantisipasi kelebihan air apabila
hujan. Terlebih lagi, lokasi pembangunan perumahan itu berada pada
kemiringan 30 derajat lebih.
"Untuk
menghindari banjir atau kelebihan air tetap kami meminta saluran untuk
over flow," ujarnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd.
Hardjakusumah, Rabu (13/2/2019).
Dikatakannya,
meski berdasarkan kajian study pengembang diklaim run off-nya kecil,
tapi harus tetap ada saluran run off. Hal itu untuk mengantipasi dampak
buruk terhadap warga RW 10 dan 17 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi
Selatan, Kota Cimahi.
Seperti
diketahui, lokasi proyek perumahan itu berada di Gunung Gajah Langu
yang menjadi batas antara Kampung Adat Cireundeu RW 10 dengan Cibogo RW
17. Proyek itu berada di RW 10 Kampung Adat Cireundeu, yang kini sudah
digunduli pengembang.
Dampak
dari pembangunan itupun sangat dikhawatirkan oleh warga dari kedua
lokasi itu. Terutama dari ancaman longsor dan banjir, mengingat
proyeknya tepat berada di atas pemukiman warga.
"Iya jadi harus tetap ada over flow-nya," ucap Nur.
Selain
perihal over flow, pihaknya juga meminta pihak pengembang agar
mempertahankan ekosistem yang ada di sekitar lokasi pembangunan.
"Ekosistemnya mesti diperhitungkan. Seperti misalnya adanya tanaman
pohon pohon atau ruang terbuka hijau, itu harus tetap dipertahankan,"
tegasnya.
Ekosistem
itu sendiri, lanjut Nur, sangat dibutuhkan untuk menjaga suhu dan
kelembaban udara di sekitar Leuwigajah. Umumnya di Kota Cimahi.
Mengingat saat ini ruang terbuka hijaunya sangat terbatas.
Pembangunan
Griya Asri Cireundeu sempat menuai polemik. Sebab, meski belum
mengantongi izin, pihak pengembang memaksakan untuk menggunduli lahan
pada April 2018. Total ada 6,3 hektare yang akan dijadikan perumahan.
Pembangunan
sempat terhenti akibat desakan dari berbagai pihak. Namun, beberapa
bulan kemudian, tepatnya Oktober 2018, izin pun dikeluarkan dari Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Pembangunan pun kembali dilanjutkan.