Audit Internal Demi Pengelolaan Arsip Lebih Baik
Administrator
21 Februari 2019
217 kali dilihat
CIMAHI.- Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
Pemerintah Kota Cimahi harus terus melakukan audit arsip secara
internal. Hal itu dilakukan dengan penerapan pengelolaan arsip sesuai
aturan.
Demikian yang terungkap dalam Rapat Koordinasi Kearsipan Kota
Cimahi tahun 2019 di Hotel Endah Parahyangan Jalan Kota Cimahi, Selasa
19 Februari 2019.
Kepala Dinas Kominfo Arpus Kota Cimahi Harjono
mengatakan, akuntabilitas pengelolaan arsip daerah di Kota Cimahi masih
harus ditingkatkan.
"Dari hasil audit internal yang dilakukan pada
tahun 2017 dan 2018 nilai laporan akuntabilitas kearsipan derah Kota
Cimahi nilainya perlu ditingkatkan," ujarnya.
Rakor kearsipan pada
Triwulan 1 tahun 2019 menindaklanjuti hasil laporan akuntabilitas
kearsipan eksternal Pusat Arsip Nasional dan audit terhadap pengelolaan
kearsipan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat
tahun 2017 dan 2018.
"Jadi bukan hanya lembaga pengelola arsip daerah
kalau di Cimahi Diskominfo Arpus, tapi juga ke OPD dilakukan audit
kearsipan eksternal," ucapnya.
Diakui, Pemkot Cimahi belum menyusun
Pedoman Pengelolaan Arsip. Regulasi yang lain terkait dengan peraturan
mengenai tata naskah, pengelolaan kearsipan, dan keamanan resistensi
arsip itu sudah tersedia.
"Dalam dua bulan ini ditargetkan ada dua
regulasi tentang klasifikasi keamanan arsip dan regulasi pedoman
pengelolaan arsip aktif dan arsip statis," tuturnya.
Rakor kearsipan
tersebut diikuti peserta dari perwakilan semua OPD, yang terdiri dari
Kasubbag Umum Kepegawaian, sekretaris dinas, badan dan lembaga, termasuk
Lurah.
"Intinya meningkatkan tertib arsip melalui sinergisitas
lembaga kearsipan daerah dengan perangkat daerah selaku pencipta arsip
di lingkungan Pemkot Cimahi," tandasnya.