CIMAHI.- Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi kerap
menerima laporan dari masyarakat terkait adanya lansia yang terlantar.
Keberadaan mereka tetap diperhatikan dan masuk pendataan agar bisa
mengakses bantuan sosial.
Kepala Bidang Sosial DinsosP2KBP3A Kota Cimahi, Agustus Fajar
mengatakan, laporan lansia ditindaklanjuti dengan assesment langsung ke
lapangan.
"Setiap hari ada laporan lansia terlantar. Wajib dibantu," ujarnya.
Dalam melakukan penanganan lansia terlantar, pihaknya melibatkan kader
Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) untuk melakukan pengecekan aset yang
dimiliki pihak keluarga. Apabila lansia tidak memiliki aset maka wajib
diberikan santunan.
"Untuk bantuan bagi lansia ada program dari pemerintah pusat yakni
program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) yang merupakan
bantuan uang tunai bagi lanjut usia terlantar, agar mereka dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak," katanya.
Sekertaris DinsosP2KBP3A Kota Cimahi Yunita R Widiana menambahkan,
lansia yang dilaporkan masyarakat bisa mendapat bantuan apabila yang
bersangkutan masuk dalam pendataan.
Terdapat
kriteria penerima bantuan lansia, diantaranya usia diatas 60 tahun,
sakit menahun dan hidupnya bergantung pada orang lain dan hanya bisa
berbaring di tempat tidur sehingga tidak memiliki sumber penghasilan.