CIMAHI
- Pemerintah Kota Cimahi harus menggelontorkan sekitar Rp 180 miliar
dalam setahun untuk membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"(Anggarannya)
sekitar Rp 180 miliar setahun," terang Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana saat dihubungi via
pesan singkat, Kamis (28/2/2019).Uang
ratusan miliar itu khusus untuk membayar TKD bagi abdi negara di Kota
Cimahi yang mencapai sekitar 4.507. Itu belum termasuk gaji pokok.TKD
itu biasanya dibayarkan setiap tanggal 15 per bulannya, beda dengan
gaji pokok yang dibayarkan setiap awal bulan. "Kecuali gaji (pokok)
harus dibayar per tanggal 1 tiap bulan," katanya.Pemberian
TKD bagi para abdi negara diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara. Tunjangan diberikan berdasarkan
perhitungan dan penilaian prestasi dan prilaku kerja PNS.Penilaian
juga dilihat dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang terdiri dari dua
kelompok, yakni kinera individu dan kinera organisasi. Sasaran individu
meliputi realisasi terhadap target yang sudah ditetapkan, sementara
kinerja organisasi diukur menggunakan dua komponen. Yakni realisasi
secara keuangan dan realisasi fisik dalam pelaksanaan penyerapan
anggaran.