Loading...

Dishub Kota Cimahi Tindak Kendaraan Pelanggar Jam Operasional Pembatasan Perlintasan di Leuwigajah

Administrator 05 Maret 2019 539 kali dilihat
Bagikan:
Dishub Kota Cimahi Tindak Kendaraan Pelanggar Jam Operasional Pembatasan Perlintasan di Leuwigajah

CIMAHI.- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kerap menindak kendaraan bertonase besar yang melakukan pelanggaran jam operasional pembatasan perlintasan di Jembatan Leuwigajah Kota Cimahi. Mereka menyumbang kemacetan di kawasan tersebut sehingga harus dibenahi.

Seperti kegiatan Penegakan Hukum Dishub Kota Cimahi bersama Polres Cimahi dan TNI di lokasi. Puluhan kendaraan besar kedapatan melanggar pembatasan jam operasional angkutan barang.
Batasan operasional yang diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bagi truk bertonase besar maupun bus, yakni Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
Kendaraan yang lewat diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat kendaraannya lalu diberikan penilangan. 

Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ranto Sitanggang menyebutkan, truk bertonase besar menjadi penyebab utama kemacetan di ruas Jalan Mahar Martanegara.
"Kita lakukan razia ini untuk menertibkan truk dan kendaraan angkutan yang lewat jalan Leuwigajah di luar jam operasional. Kita periksa juga surat-suratnya," ujarnya. 
Dirinya mengatakan jika aturan operasional tersebut sejatinya sempat ditaati, namun hanya sebentar. Pengemudi truk besar dan kendaraan angkutan melanggar lagi jam operasional setelah penindakan.
"Padahal rambu pemberitahuan batasan operasional kendaraan sudah dipasangan di exit Tol Baros, agar bisa langsung dilihat oleh para pengendara kendaraan angkutan," ucapnya.

Kemacetan di ruas jalan tersebut sudah sangat kritis. Salah satu solusi mengurai kemacetan terutama kebutuhan pelebaran jembatan karena kondisi eksisting sudah tak mampu menampung volume kendaraan yang melintas.
"Kebutuhan double track Jembatan Leuwigajah ini mudah-mudahan bisa segera dibangun oleh Pemprov Jabar," terangnya.