CIMAHI.- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kerap menindak kendaraan bertonase besar yang melakukan pelanggaran jam operasional pembatasan perlintasan di Jembatan Leuwigajah Kota Cimahi. Mereka menyumbang kemacetan di kawasan tersebut sehingga harus dibenahi.
Seperti kegiatan Penegakan Hukum Dishub Kota Cimahi bersama Polres
Cimahi dan TNI di lokasi. Puluhan kendaraan besar kedapatan melanggar
pembatasan jam operasional angkutan barang.
Batasan operasional yang diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Cimahi bagi truk bertonase besar maupun bus, yakni Senin sampai Jumat
pada pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
Kendaraan yang lewat diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat kendaraannya lalu diberikan penilangan.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ranto Sitanggang menyebutkan, truk bertonase besar menjadi penyebab utama kemacetan di ruas Jalan Mahar Martanegara.
"Kita lakukan razia ini untuk menertibkan truk dan kendaraan angkutan
yang lewat jalan Leuwigajah di luar jam operasional. Kita periksa juga
surat-suratnya," ujarnya.
Dirinya mengatakan jika aturan operasional tersebut sejatinya sempat
ditaati, namun hanya sebentar. Pengemudi truk besar dan kendaraan
angkutan melanggar lagi jam operasional setelah penindakan.
"Padahal
rambu pemberitahuan batasan operasional kendaraan sudah dipasangan di
exit Tol Baros, agar bisa langsung dilihat oleh para pengendara
kendaraan angkutan," ucapnya.
Kemacetan di ruas jalan tersebut sudah sangat kritis. Salah satu solusi
mengurai kemacetan terutama kebutuhan pelebaran jembatan karena kondisi
eksisting sudah tak mampu menampung volume kendaraan yang melintas.
"Kebutuhan double track Jembatan Leuwigajah ini mudah-mudahan bisa segera dibangun oleh Pemprov Jabar," terangnya.