Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan Ratusan APK Ilegal
Administrator
12 Maret 2019
229 kali dilihat
CIMAHI - Petugas gabungan kembali menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Minggu (10/3/2019) malam.
Penertiban
dilakukan karena APK yang terpasang itu ilegal alias menyalahi aturan.
Selain tak sesuai denagn titik yang diharuskan, propaganda politik itu
juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017
tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan (K3).APK
milik para Calon Legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres) itu
terpasang ada tiang listrik dan pohon, yang notabenya tidak
diperbolehkan dalam Perda.Kepala
Seksi Dalops Satpol PP Kota Cimahi, Uus Saefulloh mengatakan, hasil
penertiban semalam, tim gabungan menertibkan sebanyak 549 buah APK.
Rinciannya, spanduk 252, banner 84, baligho 14 dan bendera partai
sebanyak 199."Tadi
kita sisir di wilayah utara dan selatan. Tapi belum beres semua, banyak
banget. Nanti akan dilanjutkan," ujar Uus saat ditemui di kantor Satpol
PP Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (11/3/2019).Dalam
penertiban semalam, Satpol PP Kota Cimahi menerjunkan 50 personel.
Dibantu dari aparat kepolisian 7 personel, TNI 7 personil serta dari
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi 6 personel."Semua spanduk yang melintang di jalan, dipasang dipohon, tiang listrik kita pasti tertibkan," kata tegasnya.Sementara
itu, Komisioner Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Yasin mengatakan, dalam
kegiatan penertiban tadi malam merupakan agenda Satpol PP Kota Cimahi.
Dimana fokusnya ialah pada propaganda yang melanggar Perda Kota Cimahi."Kami diminta untuk ikut terlibat secara langsung," katanya.