CIMAHI
- Satpol PP Kota Cimahi meminta para peserta Pemilihan Umum (Pemilu)
2019 agar bijak dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Parahnnya
lagi, APK milik para peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan
Presiden (Pilpres) 2019 itu dominan terpasang pada pohon dan tiang
listrik yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8
Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Kepala
Seksi Dalops pada Satpol PP Kota Cimahi, Uus Saefulloh mengatakan, para
peserta Pemilu 2019 di Kota Cimahi ini seperti main kucing-kucingan. Ia
mencontohkan, hari ini ditertibkan, maka keesokan harinya sudah
terpasang lagi.
"Saya
lewat tadi di Ciawitali, malam udah diturunkan, tadi pagi sudah ada
lagi," kata Uus saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Cimahi, Jln. Rd.
Hardjakusumah, Senin (11/3/2019).
Ya,
semalam, Satpol PP Kota Cimahi dibantu pihak kepolisian, TNI dan
Bawaslu menertibkan sebanyak 549 APK yang melanggar aturan. Propaganda
itu terpasang pada tiang listrik dan pohon yang jelas tidak
diperbolehkan.
"Kita turunkan yang di tiang listrik, melintang jalan sama di taman," ujar Uus.
Uus
mengungkapkan, jika diakumulasikan secara keseluruhan, APK Pemilu 2019
yang melanggar di Kota Cimahi mencapai ribuan. Selain melanggar,
tentunya keberadaan propaganda politik itu menjadi sampah visual Kota
Cimahi. Belum lagi ditambah dengan propaganda komersil.
"Keseluruhan
yang melanggar bukan ratusan, bisa ribuan kalau sampah ke peloksok.
Kalau pelanggar hampir semua calon melanggar," ungakpnya.