Loading...

Peserta Pemilu 2019, Jangan Pasang APK pada Pohon dan Tiang Listrik

Administrator 13 Maret 2019 268 kali dilihat
Bagikan:
Peserta Pemilu 2019, Jangan Pasang APK pada Pohon dan Tiang Listrik
CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi meminta para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 agar bijak dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK). 

Parahnnya lagi, APK milik para peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 itu dominan terpasang pada pohon dan tiang listrik yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Kepala Seksi Dalops pada Satpol PP Kota Cimahi, Uus Saefulloh mengatakan, para peserta Pemilu 2019 di Kota Cimahi ini seperti main kucing-kucingan. Ia mencontohkan, hari ini ditertibkan, maka keesokan harinya sudah terpasang lagi.

"Saya lewat tadi di Ciawitali, malam udah diturunkan, tadi pagi sudah ada lagi," kata Uus saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Senin (11/3/2019).

Ya, semalam, Satpol PP Kota Cimahi dibantu pihak kepolisian, TNI dan Bawaslu menertibkan sebanyak 549 APK yang melanggar aturan. Propaganda itu terpasang pada tiang listrik dan pohon yang jelas tidak diperbolehkan.

"Kita turunkan yang di tiang listrik, melintang jalan sama di taman," ujar Uus.

Uus mengungkapkan, jika diakumulasikan secara keseluruhan, APK Pemilu 2019 yang melanggar di Kota Cimahi mencapai ribuan. Selain melanggar, tentunya keberadaan propaganda politik itu menjadi sampah visual Kota Cimahi. Belum lagi ditambah dengan propaganda komersil.

"Keseluruhan yang melanggar bukan ratusan, bisa ribuan kalau sampah ke peloksok. Kalau pelanggar hampir semua calon melanggar," ungakpnya.