CIMAHI - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi mengakui, sumber air di Kota Cimahi masuk dalam zona merah.
Kepala
DPKP Kota Cimahi, Muhammad Nur Kuswandana mengatakan, untuk titik air
dengan kedalaman lebih dari 40 meter, kuantitas dan kualitas air sudah
tidak memadai. Hal tersebut lantaran eksploitasi berlebihan yang
dilakukan terutama oleh industri.
"Cimahi
ini sudah masuk ke zona merah sumber air dangkal dan sumber air dalam.
Semua daerah di Cimahi itu zona merah, sudah tidak lagi membuka titik
air baru," kata Nur saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd.
Hardjakusumah, Selasa (12/3/2019).
Setiap
industri yang ada di Kota Cimahi memiliki sumber air berupa sumur lebih
dari satu titik dengan penggunaan berlebihan untuk proses produksi.
"Solusinya
mereka harus mulai melakukan daur ulang air limbah yang dihasilkan.
Jangan langsung dibuang tapi harus bisa diolah lagi. Jangan terus
menyedot air tanah," ujarnya.
Kendati
masuk dalam zona merah untuk air dalam, namun untuk sumur dangkal
dengan kedalaman kurang dari 40 meter masih bisa dieksplorasi.
"Sumur
dangkal itu masih bisa dimanfaatkan tentunya untuk kebutuhan rumah
tangga. Tapi kalau mau membuka titik baru harus ada izin dari Dinas ESDM
Provinsi Jawa Barat," katanya.
Untuk
sumber air di kawasan utara Kota Cimahi masih dalam kualitas bagus,
sedangkan untuk di wilayah selatan Kota Cimahi sudah rusak parah.
"Khusus
untuk wilayah selatan itu sudah rusak parah karena pencemaran, dan
pelakunya ya jelas industri. Terutama di kawasan industri seperti Utama,
Cibodas, Leuwigajah, jelek kualitasnya," bebernya.
Melihat
kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi seharusnya bergerak cepat
melakukan penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk menampung air hujan
sebelum mengalir ke sungai.
Berdasarkan
data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi,
dari total luas wilayah 40,25 km persegi, hanya 4,6 km persegi saja yang
berupa Ruang Terbuka Hijau.
Artinya,
Kota Cimahi hanya memiliki 11,15 persen RTH. Persentase RTH tersebut
dibagi lagi menjadi 20 persen RTH untuk publik dan 10 persen RTH untuk
pribadi. Untuk itu, pemerintah masih punya utang menambah luas RTH.
"Di
Bappeda itu data ruang terbuka hijau di Kota Cimahi hanya seluas 4,6 km
persegi atau 11,15 persennya saja. Belum sesuai dengan ketentuan,"
ungkap Kepala Bappeda Kota Cimahi, Huzein Rachmadi