Calon Haji Kota Cimahi Wajib Vaksinasi Meningitis
Administrator
18 Maret 2019
121 kali dilihat
CIMAHI.- Mendapatkan imunisasi menjadi salah satu persyaratan
wajib menunaikan ibadah haji bagi para calon jemaah haji. Hal itu
diperlukan agar tidak terpapar penyakit ditengah berkumpulnya umat
muslim dari seluruh dunia untuk menunaikan ibadah haji.
Calon Haji asal Kota Cimahi diantaranya harus mendapat vaksinasi meningitis.
Kegiatan vaksin haji wajib dijalani calhaj dengan dasar hasil
pemeriksaan kesehatan. "Setelah dinyatakan sehat sesuai ketentuan, maka
lanjut ke vaksinasi. Kalau dinyatakan tidak sehat maka tidak bisa
berangkat haji dan tidak divaksin," ujar Sekertaris Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kota Cimahi Chanifah Listyarini.
Melengkapi vaksinasi
sebelum naik haji penting untuk mencegah risiko penularan penyakit dan
membawanya kembali ke Indonesia. Penyakit yang tadinya hanya berada di
sebagian negara tertentu bisa menyebar ke negara-negara lain. Bahkan,
tidak sedikit dari mereka yang berasal dari daerah endemi penyakit
tertentu.
"Wajib dilakukan karena lokasi ibadah haji merupakan
negara endemis penyakit tersebut. Khawatir bisa terpapar jika tidak
menjalani vaksinasi," ucapnya.
Dalam pemberian vaksin meningitis,
calhaj Kota Cimahi tidak dipungut biaya apapun. "Tidak dipungut biaya,
sudah ditanggung pemerintah. Satu kali cukup," ucapnya.
Sebelum
divaksin, calhaj menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di tempat.
"Untuk vaksinasi tergantung rekomendasi dokter sesuai hasil pemeriksaan
kesehatan," ungkapnya.
Selain meningitis, Dinkes Kota Cimahi
menganjurkan calhaj mendapatkan vaksin influenza. "Vaksin flu tidak
wajib tapi dianjurkan. Pemerintah tidak menyediakan, maka calhaj
silahkan mengakses vaksin flu burung di fasilitas kesehatan lain,"
katanya.
Selain harus menjalani tes kesehatan tahap dan kebugaran
kondisi kesehatan para calhaj memang harus dijaga dan dipantau agar
tetap fit. "Sehingga saat pelaksanaan ibadah haji tidak terkendala,"
katanya.